MENGENAL ETIKA PROFESI DALAM PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN
Fokus etika selalu ada dalam kegiatan bisnis, yang sangat penting bagi keberlangsungan usaha di berbagai bidang. Untuk mencapai tujuan bisnis, etika profesi diperlukan. Perusahaan yang menerapkan etika akan berusaha menghindari pelanggaran dari karyawannya yang dapat mengganggu operasi perusahaan, begitupun dalam proses pengungkapan laporan keuangannya. Laporan keuangan merupakan tolak ukur seberapa baik kinerja suatu bisnis, oleh karena itu perusahaan ingin menunjukkan laporan keuangannya dengan baik untuk mempertahankan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Laporan keuangan tentunya menuntut kualitas yang baik dan harus dibuat sesuai dengan peraturan dan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Dalam akuntansi, etika tidak hanya tentang mematuhi peraturan yang dibuat oleh lembaga seperti Financial Accounting Standards Board (FASB) atau International Financial Reporting Standards (IFRS). Etika juga mencakup pemahaman dan penerapan prinsip moral yang mendasari praktik akuntansi, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Etika akuntansi sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan publik dan reputasi perusahaan. Perusahaan yang terkenal memiliki praktik akuntansi yang bersih, transparan, dan dapat diandalkan lebih cenderung dihormati dan diandalkan oleh para pemangku kepentingan mereka (Pratiwi, 2022).
Sebagai seorang akuntan, etika profesi mengikatnya untuk mematuhi peraturan dan tidak berlaku seenaknya terhadap semua pihak yang terlibat dalam organisasi. Di Indonesia, kode etik akuntan disusun bersama oleh tiga asosiasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) yang didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Berikut lima prinsip dasar etika untuk Akuntan:
- Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis;
- Objektivitas, yaitu tidak mengkompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain;
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional - untuk:
- Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku.
- Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis;
- Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang diketahui oleh Akuntan mungkin akan mendiskreditkan profesi Akuntan (IAI, 2020).
Didasarkan pada pemahaman etika, lima prinsip kode etik profesi akuntan tersebut membuat akuntan sebagai pembuat laporan keuangan perusahaan lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada seluruh pengguna laporan keuangan (Ramadhani, 2023). Sangat penting bagi semua pihak terkait, baik itu bisnis, profesional akuntansi, lembaga pendidikan, maupun lembaga pengatur, untuk bekerja sama dalam mendorong praktik akuntansi yang beretika untuk mencapai berbagai manfaat, seperti meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, menjaga stabilitas pasar keuangan, dan membangun fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan jangka panjang.
Referensi:
IAI. (2020). Kode Etik Akuntan Indonesia Efektif 1 Juli 2020. In Institut Akuntan Manajemen Indonesia.
Pratiwi, K. A. (2022). Peran Etika Profesi Dalam Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan.
Ramadhani, E. A. (2023). Peran Etika Dalam Akuntansi: Membangun Integritas Dalam Pelaporan Keuangan.