FUNGSI LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK BAGI UMKM

KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah kredit atau pembiayaan kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan koperasi yang tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan. Tujuan adanya program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan, dan penyerapan tenaga kerja. Adapun pelaksanaan pemberian kredit bank yang dikeluarkan pemerintah bagi UMKM adalah sebagai berikut :

  1. Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
  2. Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan
  3. Kredit Usaha Pembibitan Sapi
  4. Kredit Usaha Rakyat

Secara umum pelaksanaan pemberian kredit bank harus memenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menentukan bahwa dalam pelaksanaan pemberian kredit bank antara lain :

  1. Wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan (Pasal 8 ayat (1).
  2. Memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (Pasal 8 ayat (2).

Ada lima unsur perkreditan tersebut dalam penilaiannya melalui pembuatan analisis kredit akan dijabarkan dalam berbagai aspek analisis kredit, yaitu aspek-aspek hukum, teknis dan produksi, pemasaran, keuangan, manajemen dan organisasi, sosio ekonomi, lingkungan hidup, jaminan (agunan) dan risiko). Sehubungan dengan ketentuan undang- udang yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian kredit, maka Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat wajib melakukan analisis kredit yang mendalam atas permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur, dan memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dalam melaksanakan perkreditannya. Mengenai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, maka hal itu dijelaskan lebih lanjut oleh penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan yang dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut :

  1. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama atas watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur.
  2. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.

Berdasarkan analisis kredit yang dilakukannya, bank akan memberikan keputusan menolak atau menyetujui permohonan calon debitur. Oleh karena itu, setiap analisis kredit harus memuat penilaian yang lengkap dan sempurna sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan intern bank dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari pelaksanaan pemberian kredit, perusahaan penjaminan melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian penjaminan kredit untuk membantu UMKM guna memperoleh kredit dari bank dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Fungsi lembaga penjaminan kredit adalah memberikan jasa penjaminan untuk memudahkan mendapat kredit bagi UMKM untuk memudahkan mendapat kredit perbankan sekaligus memberikan kepastian pengembalian pinjaman kredit kepada bank. Penjaminan dibutuhkan UMKM karena ketidakcukupan agunan yang disyaratkan pihak perbankan. Dengan demikian, penjaminan berfungsi sebagai penguatan agunan dalam melindungi kreditur dari risiko kredit macet, mengingat salah satu kelemahan UMKM adalah ketiadaan objek agunan kebendaan sebagai agunan tambahan.

Pada dasarnya, penjaminan kredit merupakan salah satu solusi yang diperlukan UMKM guna mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan. Penjaminan kredit diperlukan sebagai pemenuhan persyaratan bank teknis bagi UMKM yang memiliki usaha dan berprospek baik, namun tidak cukup memiliki jaminan sehingga secara teknis tidak memenuhi syarat perkreditan dari bank. Dengan kata lain, Penjaminan Kredit merupakan jembatan bagi mereka yang layak usaha namun belum layak kredit. Lembaga penjaminan kredit berfungsi sebagai penanggung risiko atas kemungkinan terjadinya kredit macet yang dialami oleh UMKM. Dengan adanya Lembaga Penjaminan Kredit diharapkan perbankan dapat melaksanakan pemberian kredit kepada UMKM secara sehat, mengingat kendala yang ada hanyalah tidak tersedianya kecukupan agunan yang memadai. Adanya kerja sama dengan Lembaga Penjaminan Kredit, maka pihak bank dapat meminimalisasi apabila pengembalian kredit oleh debitur tidak dapat terlaksana sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Jadi fungsi lembaga penjaminan dalam pemberian kredit bank bagi UMKM adalah memberikan jasa penjaminan bagi UMKM untuk memudahkan mendapat kredit perbankan sekaligus memberikan kepastian pengembalian pinjaman kredit kepada bank. Lembaga penjaminan kredit merupakan solusi yang diperlukan UMKM guna mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan. (Nurul A. Sejahtera)

 

Referensi/sumber :

Ruddy Tri Santosa, Kredit Usaha Perbankan, Gajah Muda Press, Jakarta, 2004

Sarbini Sumawinata, Politik Ekonomi Kerakyatan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004

  1. Bahsan, Hukum Jaminan dan Hukum Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Menu Disabilitas