Rekaman Pembicaraan Telepon Bisa Jadi Bukti Perjanjian Bank Dengan Nasabah

Pertanyaan :

Dalam  kesempatan  ini  kita  membahas  mengenai  Produk  Perbankan

Asuransi Kesehatan” dan “Kartu Kredit”

Selain penawaran kartu kredit, belakangan banyak penawaran produk perbankan melalui telemarketing. Umumnya, berupa produk asuransi kesehatan yang pembayaran preminya melalui kartu kredit tertentu. Yang menjadi masalah adalah mereka tidak menyediakan informasi tertulis tentang produk yang ditawarkan, dalam bentuk brosur atau keterangan tertulis lainnya. Bahkan tidak tersedia juga didalam halaman web yang bersangkutan.

Dalihnya adalah :

  1. Penawaran ini hanya diberikan kepada nasabah tertentu;
  2. Pembicaraan mengenai keterangan produk yang ditawarkan selalu direkam oleh komputer supaya tidak ada manipulasi. Rekaman tersebut (katanya) bisa didengar ulang bila 'diperlukan';
  3. Jika ternyata nasabah merasa tidak cocok dengan produknya, polis yang berisi ketentuan dan batasan layanan produk bisa dikembalikan dan dibatalkan dalam jangka waktu tertentu.

Yang menjadi pertanyaan :

-      Apakah kegiatan penawaran produk perbankan tanpa ada informasi tertulis (diminta langsung oleh konsumen atau tidak) masih dibenarkan?

Karena terkesan ada permainan yang menjebak calon nasabah. Nasabah tidak diberi waktu yang cukup untuk mempelajari layanan, ketentuan dan batasan dari produk asuransi tersebut.

-      Apakah rekaman pembicaraan telepon antara telemarketer dengan calon nasabah punya kekuatan hukum bila nantinya ada masalah/sengketa mengenai produk atau penyedia produk dengan konsumen?

-      Apakah  boleh  merekam  pembicaraan  tanpa  izin untuk  kemudian dijadikan dasar yang berkekuatan hukum untuk melakukan perjanjian?

SELENGKAPNYA...

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas