Jamkrida Banten Menerapkan Pembayaran Non Tunai (Cashless)
Sesuai dengan rekomendasi OJK, Jamkrida Banten diharuskan menerapkan pembayaran non tunai untuk penerimaan Imbal Jasa Penjaminan. Nasabah diharapkan untuk membayar Imbal Jasa Penjaminan melalui transfer bank. Nasabah dapat memilih bank mana yang akan dituju sesuai dengan kenyamanan nasabah PT Jamkrida banten.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam pembayaran Imbal Jasa penjaminan, nasabah tidak perlu repot repot untuk membawa uang tunai untuk pembayaran Imbal jasa penjaminan disamping itu juga untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perhitungan serta demi keamanan nasabah.
Pembayaran non tunai merupan salah satu program kerja Divisi Akuntansi dan investasi pada tahun 2020, dan pada masa pandemi ini pembayaran non tunai dinilai lebih higienis serta membantu pemerintah dalam Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dalam meminimalisir penyebaran uang palsu.
Tinggalkan Komentar