Pelatihan Pajak Badan/Perusahaan

Jumat (26/03/2021), Divisi akuntansi dan Investasi telah melaksanan Pelatihan Pajak Perusahaan Badan yang disampaikan oleh Kelapa Divisi Akuntansi dan Investasi Bapak Rasmin bertempat di Ruang Rapat PT Jamkrida Banten. Tujuan dari pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia dan cara pemenuhannya, memberikan pengetahuan teknis mengenai perhitungan dan pelaporan pajak.    

Pelatihan pajak ini sangat berguna bagi karyawan PT Jamkrida Banten karena Pajak Perusahaan badan merupakan pajak penghasilan perusahaan yang harus dilaporkan oleh perusahaan setiap tahun selambat-lambatnya pada tanggal 30 April.

Materi yang disampaikan sangat menarik, di antaranya :

  • Apa pengertian Pajak Badan?

Pajak Penghasilan Badan merupakan Pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

  • Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan  ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Tarif Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak (20%, bila wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public).
  • Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22%, dan turun lagi menjadi 20% untuk tahun pajak 2022.

  • Wajib pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3% apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19% untuk tahun pajak 2020 dan 17% untuk tahun pajak 2021.
  • Ilustrasi Perhitungan Pajak

Perusahaan A diketahui memiliki data penghasilan tahun 2020 sebagaimana berikut:

Peredaran Bruto Rp6.000.000.000,00

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto Rp5.400.000.000,00

Penghasilan lainnya Rp50.000.000,00

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya Rp30.000.000,00

Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya Rp10.000.000,00

Kredit PPh Pasal 25 Rp100.000.000,00

Kredit PPh Pasal 22 Rp10.000.000,00

Kredit PPh Pasal 23 Rp20.000.000,00

Pelatihan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana, baik waktu pelaksanaan, lokasi pelaksanaan, juga pembawa materi dan peseta ikut aktif dalam pemaparan materi dan aktif dalam sesi tanya jawab dan yang lebih penting adalah peserta bertambah wawasannya. 

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas