Pertemuan Dengan LPDB KUMKM
Silaturahmi pihak LPDB KUMKM dengan PT Jamkrida Banten terkait inisiasi bisnis pembiayaan existing yang berjalan di LPDB KUMKM agar dapat dilakukan akseptasi untuk mitra-mitra khususnya mitra yang sudah berjalan pada PT Jamkrida Banten.
Pertemuan ini dilakukan tekait adanya (Offering) dari mitra existing di LPDB KUMKM untuk pengcoveran kafalah pembiayaan pola executing pembiayaan kepada Lembaga koperasi. Diskusi berjalan santai dengan pihak LPDB KUMKM yang dihadiri oleh Ridho (Pindiv), Maul (Subdiv), sementara pihak Jamkirida Banten dihadiri oleh Asep selaku (Kadiv) pemasaran Unit Usaha Syariah, Ridho dan Taufik (Legal).
Hasil pertemuan tersebut memperoleh kesimpulan bahwa mitigasi dan prinsip kehati-hatian harus selalu diterapkan pada saat proses penutupan penjaminan dengan memperkuat pagar dalam hal ini (Term and Condition) pada market existing. Strategi yang dapat diterapkan agar bisnis existing dapat dilakukan adalah dengan pola treaty terbatas pada besaran limit plafond maksimal per bulan dan sesaat setelah terjadinya risiko klaim macet kondisi tersebut harus berkorelasi dengan kebijakan pihak Reasuransi sebagai pihak penjaminan ulang untuk bisnis-bisnis existing.