Kenaikan Tarif Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan tarif iuran dana pensiun mulai Januari 2024. Kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan upah minimum provinsi (UMP) yang juga naik pada tahun tersebut. Iuran BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada persentase dari gaji pekerja, sehingga ketika UMP naik, otomatis iuran juga akan meningkat.
Kenaikan ini mencakup berbagai program jaminan, termasuk Jaminan Pensiun (JP). Besaran iuran Jaminan Pensiun yang semula ditetapkan sebesar 3% dari upah per bulan akan dievaluasi untuk melihat kemungkinan peningkatan lebih lanjut. Hal ini diperlukan mengingat proyeksi jangka panjang menunjukkan bahwa tanpa penyesuaian, dana jaminan sosial pensiun bisa menghadapi masalah keberlanjutan dan yang terbaru adalah yang berlaku pada bulan maret yaitu terjadinya kenaikan Tarif Dana Pensiun yang semula tarifnya batas atasnya Rp.9.559.600,- menjadi Rp.10.042.300,-.Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa dana yang tersedia cukup untuk menutupi pembayaran manfaat pensiun yang diproyeksikan akan terus tumbuh di masa mendatang. Dengan penyesuaian ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat, sehingga dana pensiun tetap berkelanjutan untuk generasi mendatang