Inklusi Keuangan Jamkrida Banten
Jamkrida Banten sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diwajibkan melaksanakan kegiatan Inklusi Keuangan
Jamkrida Banten sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diwajibkan melaksanakan kegiatan Inklusi Keuangan
Salah satu upaya meningkatkan peran Jamkrida Banten bagi masyarakat UMKM di Provinsi Banten adalah dengan menambah jumlah mitra baru yang bekerjasama dalam penjaminan kredit Bank Umum, BPR dan Koperasi.
Kegiatan maintenance diisi dengan penjelasan perjanjian Kerjasama (PKS) antara Jamkrida Banten dan BPR Muara Sumber Dana serta sosialisasi penggunaan system penjaminan online mitra jamkrida banten versi 2.0 (SIPOJA 2.0) bertempat di ruang rapat BPR hari kamis tanggal 28 Juli 2022.