Pemeriksaan Langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pemeriksaan Langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sejak adanya pandemi di Indonesia (covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melakukan pemeriksaan langsung kepada PT Jamkrida Banten, tetapi pemeriksaan secara langsung ini dilakukan melalui Online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan langsung kembali terhadap PT. Jamkrida Banten pada bulan Juni 2022. Pemeriksaan yang dilakukan diantaranya menyangkut aspek penyelenggaraan usaha dan aspek tata kelola perusahaan yang baik.

Proses PKS Turunan PT. Bank Mega Syariah Dengan PT. Jamkrida Banten

Proses PKS Turunan PT. Bank Mega Syariah Dengan PT. Jamkrida Banten

Rabu, 8 Juni 2022 Staff Pemasaran Unit Usaha Syariah Jamkrida Banten bersama Divisi Managemen Resiko melakukan kegiatan pemaparan seluruh produk kafalah pembiayaan yang diharapkan dapat mengcover produk – produk pembiayaan di PT Bank Mega Syariah.  Pada saat ini Jamkrida Banten dan PT Bank Mega Syariah telah memiliki PKS induk dan turunan berupa pengcoveran produk pembiayaan pemilikan rumah FLPP.

Menu Disabilitas