Inklusi Keuangan Jamkrida Banten
Jamkrida Banten sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diwajibkan melaksanakan kegiatan Inklusi Keuangan
Jamkrida Banten sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diwajibkan melaksanakan kegiatan Inklusi Keuangan
PT Jamkrida Banten memberikan edukasi terkait lembaga penjaminan untuk Finalis Kang Nong Kabupaten Serang 2022
Sebagai salah satu inplementasi menurut POJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau masyarakat. PT. BPR serang (Perseroda) mengadakan kegiatan tersebut pada Senin 24 Januari 2022, Yang bertempat di BallRoom Ledian Hotel Serang yang di hadiri oleh para bendahara-bendahara SKPD Se-Provinsi Banten.