Kenaikan Tarif Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan tarif iuran dana pensiun mulai Januari 2024. Kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan upah minimum provinsi (UMP) yang juga naik pada tahun tersebut. Iuran BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada persentase dari gaji pekerja, sehingga ketika UMP naik, otomatis iuran juga akan meningkat.